BAB VIII
Iklan dan dimensi etisnya
Dalam hal ini akan membahas salah satu
topic lain lagi dari etika bisnis yang banyak mendapat perhatian sampai
sekarang,yaitu mengenai iklan.sudah umum diketahui bahhwa abad kita ini adalah
abad informasi.dalam abad informasi ini,iklan memainkan peran yang sangat
penting untuk menyampaikan informasi tentang suatu produk kepada
masyarakat.dengan demikikan,suka atau tidak suka,iklan mempunyai pengaruh ynag
sangat besar terhaap kehidupan manusia baik secara positif maupun negative.
Citra ini semakin mengental dalam sistem pasar bebas yang mengenal kompetisi
yang ketat diantara banyak perusahaan dalam menjual barang dagangan
sejenis.
Lebih dari itu,dalam masyarakat moern iklan berperan besar dalam menciptakan
budaya masyarakat modern.kebudayaan masyarakat modern kebudayaaan masyarakat
modern adalah kebudayaan massa,kebudayaan serba instan,kebudayaaan serba
tiruan,an akhirnya kebudayaan serba polesan kalau bukan palsu penuh tipuan
sebagaimana iklan yang penuh dengan tipuan mata dan kata-kata.iklan itu sendiri
pada hakikatnya merupakan salah satu strategi pemasaran yang bermaksud untuk
mendekatkan barang yang hendak dijual kepada konsumen dengan produsen.sasaran
akhir seuruh kegiatan bisnis adalah agar barang yang telah dihasilkan bisa
dijual kepada konsumen.
Untuk malihat personal iklan dari segi etika bisnis,kami ingin menyoroti empat
hal penting,yaitu fungsi iklan,beberapa personal etis sehubungan dengan
iklan,arti etis dari iklan yang menipu,dan kebebasan konsumen.
Pengertian Iklan
Iklan adalah berita atau pesan untuk mendorong, membujuk khalayak ramai agar
tertarik pada barang dan jasa yang ditawarkan
Tujuan Iklan
Tujuan iklan adalah suatu strategi pemasaran untuk mendekatkan barang
yang hendak dijual kepada konsumen. Citra negative iklan terhadap bisnis
seakan bisnis adalah kegiatan tipu-menipu yang menghalalkan segala cara untuk
meraih keuntungan tanpa memperhatikan berbagai norma dan nilai moral. Contohnya
adalah XL yang meluncurkan paket priority 150 atau 300.
Fungsi iklan
- Iklan sebagai pemberi informasi
tentang produk yang ditawarkan dipasar
- Iklan sebagai pempentuk pendapat
umum tentang sebuah produk
Beberapa persoalan etis
Pola konsumsi manusia moderent sesungguhnya adalah pilihan iklan. Manusia
didikte oleh iklan dan tunduk pada kemauan iklan khususnya iklan manipulasi dan
prsuasif yang tidak rasional.
- Iklan merongrong otonomi dan
kebebasan manusia.
- Iklan yang manipulative dan
persuasive non-rasional menjanjikan manusia yang konsumtif.
- Iklan yang merongrong rasa keadilan
social dan memicu kesenjangan social.
- Menciptakan manusia moderent
menjadi konsumtif.
- Iklan dapat membentuk dan
menciptakan identitas atau citra diri manusia.
Makna etis menipu dalam iklan
Iklan membentuk citra sebuah produk bahkan sebuah perusahaan ditengah
masyarakat. Iklan yang membuat pernyataan yang salah atau yang tidak benar oleh
pembuat iklan dan produsen bsrang tersebut dengan maksud memperdaya atau
mengecoh konsumen dalam sebuah tipuan dan arena itu dinilai sebagai iklan yang
tidak etis.
Prinsip-prinsip dalam iklan
- Iklan tidak boleh menyampaikan
informasi yang palsu dengan maksud memperdaya konsumen
- Iklan wajib menyampaikan semua
informasi tentang produk yang diiklankan.
- Iklan tidak boleh mengarahkan pada
pemaksaan.
- Iklan tidak boleh mengarah pada
tindakan yang bertantangan dengan moralitas.
Pernyataan yang
salah itu berkaitan dengan janji-janji kepada pihak yang dituju untuk
mengatakan apa adanya. Pernyataan salah itu diberikan kepada orang yang
berhak mengetahui kebenaran.
Kebebasan konsumen
Sebagai makhluk social kita memang tidak lepas dari pengaruh dari informasi
dari orang lain. Tapi tidak berarti bahwa pengaruh tadi akan membelenggu dan
miniadakan kebebasan individu.
Untuk membuat iklan yang berkualitas harus melibatkan ahli etika, konsumen,
ahli hokum, pengusaha, pemerintah,tokoh agama dan tokoh masyarakat tertentu,
kalau perlu dibuat undang-undang yang mengikat tetapi tidak merampas
kemandirian biro iklan.
BAB IX
Etika pasar bebas
Pasar bebas
adalah system ekonomi yang lahir untuk mendongkrak system ekonomi yang tidak
etis dan yang menghambat pertumbuhan ekonomi dengan member kesempatan berusaha
yang sama, bebas, dan fair kepada semua pelaku ekonomi. Rasanya sia-sia kita
mengharapkan suatu bisnis yang baik dan etis kalau tidak di tunjang system
social politik dan ekonomi yang memungkinan untuk itu. Dengan kata lain,
betapun etisnya etika pelaku bisnis, jika system ekonomi yang berklaku sangat
bertentangan dengan nilai-nilai moral yang dianutnya, akan sangat menyulitkan.
Betapa etisnya pelaku ekonomi, kalaupun system yang ada melanggengkan
praktek-praktek bisnis yang tidak fair seperti monopoli, kolusi, manipulasi,
dan nepotisme secara transparan dan arogan, akan sulit sekali mengharapkan
iklim bisnis yang baik dan etis.
Ini berarti, supaya bisnis dapat dijalankan secara baik dan etis, dibutuhkan
puluh perangkat hokum yang baik dan adil. Harus ada aturean main yang fair,
yang dijiwai oleh etika dan moralitas.
1. Keunggulan moral pasar bebas
Pertama, system ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan
yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
Kedua, ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini
diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua
pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
Ketiga, pasar member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan
bebas yang sehat dan fair.
Keempat, dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh
lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
Kelima, pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan
manusia.
2. Peran Pemerintah
Syarat utama untuk menjamin sebuah system ekonomi pasar yang fair dan adil
adalah perlunya suatu peran pemerintah yang sangat canggih yang merupakan
kombinasi dari prinsip non-intervention dan prinsip campur tangan, khususnya
demi menegakan keadilan.
Dengan kata lain, syarat utama bagi terwujudnya system pasr yang adil dan
dengan demikian syarat utama bagi kegiatan bisnis yang baik dan etis adalah
perlunya suatu pemerintah yang adil juga. Artinya, Pemerintah yang benar-benar
bersikap netral dan tunduk pada aturan main yang ada, berupa aturan keadilan
yang menjamin hak dan kepentingan setiap orang secara sama dan fair.
Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen,
siapa saja yang dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela dan dilindungi
oleh pemerintah terlepas dari stastus social dan ekonominya.
BAB X
Monopoli
Pasar Monopoli
(daribahasa Yunani: monos, satu
+ polein, menjual) adalah suatu bentukpasar di mana hanya terdapat satu
penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang
penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”.
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan
atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan
diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang
tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki
suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu
mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat
barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya
di pasar gelap (black market).
B. Oligopoli
Pasar oligopoli dari segi bahasa berasal dari kata olio yang berarti beberapa
dan poli yang artinya penjual adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang
dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua
tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memosisikan dirinya sebagai bagian
yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan
tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan,
pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan
untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktik oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan
perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk ke dalam pasar, dan juga
perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk
menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga
jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku
usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang
memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri
semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori
perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan
reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik
dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur
mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur
mengenai kartel
C. Undang-undang Anti Monopoli
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis
sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha
(pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli. Sementara yang dimaksud dengan
“praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau
lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi atau pemasaran atas barang
atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak
sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
D. Kasus pada berbagai struktur pasar
Contoh kasus dari struktur pasar adalah berdirinya pasar modern (super market)
disekitas pasar tradisional. Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang
artinya didalam pasar ini terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang
serupa tapi tetap memiliki perbedaan. Dari kasus ini konsumen lebih memilih
untuk berbelanja dipasar modern tersebut, hingga membuat para produsen
mengalamai penurunan penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu, bisa
dikarenakan konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka
berbelanja walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua
tergantung dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja
dipasar modern, begitu juga sebaliknya.
1. Kasus BUMN
Pengalihan biaya BBM bersubsidi. .
. .
Penjelasan: minyak pasokan yg di beri pemerintah di setiap galon pertamin di
indonesia sudah susah di dapat, misalnya pedagang kecil membeli minyak tersebut
memakai jerigen, mengisi tangki mobil secara berulang2 dalam satu mobil untuk
berdagang di rumahnya agar mendapatkan minyak yg banyak. . . Analisa yg harus
di perketat adalah keadilan dan kerjasama yg menjunjung kinerja di Indonesia
2. Kasus Merger
Merger Bank
CIMB. Merupakan kasus merger yang terjadi pada Bank Niaga dan Bank Lippo.
Bank Niaga didirikan pada 26 September 1955, dan saat ini lnerupakan bank ke-7
terbesar di Indonesia berdasarkan aset serta ke-2 terbesar di segmen Kredit
Kepemilikan Rumah dengan pangsa pasar sekitar 9-10%. Bumiputra-Commerce
Holdings Rerhad (BCHB) memegang kepemilikan mayoritas sejak 25 November2002,
kemudian dialihkan kepada CIMB Group, anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya
oleh RCHB, pada 16 Agustus 2007. Bank Lippo didirikan pada bulan Maret 1948.
Menyusul merger dengan PT Bank Unium Asia. Bank Lippo mencatatkan sahamnva di
Bursa Efek pada November 1989. Pemerintah RI menjadi pemegang sahaln mayoritas
di Bank Lippo melalui program rekapitalisasi yang dilaksanakan pada 28 Mei
1999. Pada tanggal 30 September 2005, setelah memperoleh persetu-iuan Bank
Indonesia, Khazanah IVasional Berhad mengakuisisi kepemilikan mayoritas di Bank
Lippo.
PT. Bank CTMB
Niaga-Tbk berdiri pada tanggal 1 November 2008. PT. Bank CIMB Niaga merupakan
hasil merger antara PT. Bank Niaga (Persero) Tbk dengan PT. Bank Lippo
(Persero) Tbk. Proses merger dilakukan dengan cara Commerce International
Merchant Bankers (CIMB) Group membeli 51 persen saham Bank Lippo yang dimiliki
oleh Santubong Ventures. anak usaha dari Khazanah. Khazanah sendiri adalah
perusahaan besar dibidang keuangan asal Malaysia. Total pembelian saham Bank
Lippo oleh CIMB Group Rp 5,9 triliun atau setara 2.1 miliar ringgit Malaysia.
Sebagai gantinya Khzanah akan memperoleh 207,l Juta lembar saham baru di Bank
Bumlputera - Commerce Holding Berhard (BCHB) yakni perusahan pemilik CIMB
Group. Seluruh saham Bank Lippo akan ditukar menjadi sahani Rank Niaga dengan
rasio 2,822 saham Bank Niaga per I lembar saham Bank Lippo. Seluruh asset dan
kewajiban Bank Lippo akan dialihkan ke Bank Niaga. Dalam proses merger tersebut
CIMB menawarkan fasilitas voluntary dan standby facility yang memungkinkan
pemegang saham minoritas dikedua bank untuk melepas saham mereka dan tidak
berpartisipasi dalam proses merger.
3. Kasus Akuisisi
Aqua yang
diakuisisi Danone. Contoh pertama dari kasus akuisisi adalah Aqua yang
merupakan produsen air minum dalam kemasan terbesar di Indonesia. Dimana merek
Aqua sudah identik dengan air minum. Dimana ketika seseorang hendak menebut air
minum. Mereka lebih cenderung mengatakan Aqua meskipun sebenarnya mereknya berbeda.
Aqua adalah
sebuah merek air minum dalam kemasan (AMDK) yang diproduksi oleh Aqua Golden
Mississipi di Indonesia sejak tahun 1973. Selain di Indonesia, Aqua juga dijual
di Singapura. Aqua adalah merek AMDK dengan penjualan terbesar di Indonesia dan
merupakan salah satu merek AMDK yang paling terkenal di Indonesia, sehingga
telah menjadi seperti merek generik untuk AMDK. Di Indonesia, terdapat 14
pabrik yang memroduksi Aqua. Pada tahun 1998, karena ketatnya persaingan dan
munculnya pesaing-pesaing baru, Lisa Tirto sebagai pemilik Aqua Golden
Mississipi sepeninggal ayahnya Tirto Utomo, menjual sahamnya kepada Danone pada
4 September 1998.
Akusisi
tersebut dianggap tepat setelah beberapa cara pengembangan tidak cukup kuat
menyelamatkan Aqua dari ancaman pesaing baru. Langkah ini berdampak pada
peningkatan kualitas produk dan menempatkan AQUA sebagai produsen air mineral
dalam kemasan (AMDK) yang terbesar di Indonesia. Pada tahun 2000, bertepatan
dengan pergantian milenium, Aqua meluncurkan produk berlabel Danone-Aqua. Pasca
Akuisisi DANONE meningkatkan kepemilikan saham di PT Tirta Investama dari 40 %
menjadi 74 %, sehingga Danone kemudian menjadi pemegang saham mayoritas Aqua
Group.
4. Kasus Tender
Kasus dugaan persekongkolan tender
KTP elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih
disidangkan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).Konsorsium
Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) pun meminta agar majelis hakim KPPU
dapat memberikan keputusan yang adil, benar, dan obyektif terkait kasus itu.
Menurut Kuasa Hukum PNRI Jimmy Simanjuntak, jika tidak dilakukan secara adil,
maka PNRI akan siap melakukan upaya hukum lanjutan, baik mengajukan banding
maupun memeroses secara pidana.
"Tolong, majelis komisi yang akan memutuskan perkara ini, putuslah secara
obyektif, jangan ada pengaruh dari pihak manapun," ujar Jimmy Simanjuntak
dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/10/2012).Menurut
Jimmy, dari seluruh proses persidangan yang telah berlangsung di KPPU selama
ini, pihak investigator secara jelas telah gagal dan tidak dapat membuktikan
dugaan persekongkolan dalam tender e-KTP seperti yang dilaporkan. Pihak
investigator juga telah gagal menghadirkan saksi-saksi penting yang bisa
memperjelas persoalan dugaan persekongkolan tersebut.
Dalam persidangan itu, lanjut
Jimmy, berbagai keterangan dan dokumen palsu diajukan oleh investigator. Selama
ini pihak investigator menjadikan bukti dokumen berupa email-email yang tak
dapat dipertanggungjawabkan kebenaran isinya dan telah dibantah sendiri oleh
pihak pelapor, dalam hal ini konsorsium Lintas Peruri sebagai pihak yang kalah
dalam tender di Kemendagri beberapa waktu lalu.
"Kalau keterangan dan dokumen palsu dari pihak investigator itu turut
dijadikan pertimbangan oleh majelis komisi dalam menghukum terlapor, maka kami
akan siap melakukan banding sekaligus melaporkan kasus keterangan palsu dan
dokumen palsu ini kepada pihak kepolisian," katanya.
Dugaan persekongkolan tender e-KTP sendiri, tambah Jimmy, bermula dari adanya
laporan ke KPPU yang menduga adanya persekongkolan antara panitia lelang selaku
terlapor I, konsorsium PNRI selaku terlapor II, dan konsorsium astagraphia
selaku terlapor III.
Pihak terlapor diduga telah melanggar Pasal 22 UU Nomo 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, hingga usai
persidangan beberapa waktu lalu, dugaan persekongkolan ini sama sekali tidak
bisa dibuktikan oleh pihak investigator, maupun KPPU.
Awal Oktober lalu, pihak konsorsium PNRI sendiri telah memberikan dokumen
kesimpulan perkara terhadap seluruh proses persidangan kepada majelis komisi
sebagai bahan pertimbangan.
"Kemarin tanggal 1 Oktober semua pihak terkait sudah memasukkan kesimpula
perkara, kami juga belum tahu kapan kasus ini akan diputuskan oleh majelis,
tapi berdasarkan ketentuan UU diperkirakan paling lambat 31 Oktober harus sudah
ada putusan atas kasus ini," tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum terlapor I dari Dukcapil Kemendagri Soedoro
Soertinggo mengatakan, belum dapat mengambil keputusan apakah pihaknya akan
melakukan keberatan atas dugaan tersebut. Pihaknya memunggu keputusan majelis
komisi setelah 30 hari kasus itu di putuskan.
"Namun, pihak terlapor bisa ajukan keberatan ke pengadilan negeri selama
14 hari," ujarnya.
Menurut dia, dugaan persengkongkolan tersebut, tidak jelas. Sebab, pihak
pelapor yakni lintas peruri sejak dibentuk konsorsium pemenangan tender e-KTP,
lintas peruri sudah bubar sehingga kasus ini pelaporannya secara resmi tidak
ada. Namun, disatu sisi pihak majelis komisi sampai saat ini merahasiakan pihak
pelapor yang resmi. "Intinya belum bisa dikatakan pihak terlapor
bersalah," katanya.
Dia menambahkan, konsorsium KPPU seharusnya selektif dalam melakukan
inverstigasi dugaan kasus ini dan jangan memaksakan apabila tidak menemukan dua
alat bukti. Sebab, dari pihak tergugat dapat menjawab semua dugaan yang
diajukan oleh Lintas Peruri baik dari sisi administrasi maupun tehnis.
"Secara yuridis, kasus ini tidak dapat dibuktikan. Namun dari sisi non yuridis
yang patut di pertanyakan," imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi
membantah adanya penyelewengan dana anggaraan untuk program e-KTP tahap pertama
pada tahun 2011. Dirinya menjamin negara tidak dirugikan dalam proyek senilai
Rp5,9 triliun itu. "Tidak ada kerugian negara satu sen pun dalam proyek
ini," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengatakan,
pihaknya menemukan adanya permasalahan dalam pengadaan e-KTP berbasis Nomor
Induk Kependudukan tahun 2011. Program tersebut belum efektif, pelaksanaan
pengadaan e-KTP belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Presiden nomor 54 tahun
2010.
"BPK menemukan permasalahan ketidakefektifan sebanyak 16 kasus senilai
Rp6,03 miliar, ketidakhematan sebanyak 3 kasus senilai Rp 605,84 juta,"
ujarnya.
Menurut Hadi, pihaknya juga menemukan lima kasus ketidakpatuhan yang
mengakibatkan indikasi kerugian negara senilai Rp 36,41 miliar dan potensi
kerugian negara sebanyak tiga kasus senilai Rp 28,90 miliar.
Permaslahan disebabkan konsorsium perusahaan kontraktor e-KTP tidak dapat
mematuhi jumlah pencapaian e-KTP tahun 2011 yang telah ditetapkan dalam
kontrak.
http://nasional.sindonews.com/read/2012/10/04/13/676817/kasus-tender-e-ktp-harus-diputus-obyektif
REFFERENSI
:otnayi.blogspot.com/2011/12/iklan-dan-dimensi-etisnya.html
ameliaarletha.blogspot.com/2013/01/etika-pasar-bebas.html