Ekonomi / Makro
UU Minerba Digugat Pengusaha, Hatta Tak Khawatir
Rabu,
19 Maret 2014 | 15:22 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Menko Bidang
Perekonomian Hatta Rajasa mempersilakan Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia(Apemindo) memperjuangan kepentingan mereka dengan
melakukan gugatan atas UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Negara kita negara demokrasi, perangkat perundang-undangan kita memungkinkan orang untuk menggugat," kata dia dalam perbincangan dengan wartawan, di Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Hatta optimistis gugatan tersebut kandas, karena tidak ada yang dilanggar dalam peraturan mengenai ekspor mineral mentah itu. "Kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa," tegasnya. "tukasnya.
Sebagai informasi, Januari lalu, Apemindo telah melakukan Permohonan Uji Materi Pasal 102 dan 103 Undang-Undang Mineral dan Batubara, dengan perkara No.10/PUU-XII/2014.
Pasal-pasal tersebut mengatur kewajiban pemegang IUP (Ijin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan / atau batu bara, serta wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
Apemindo menilai, pasal-pasal tersebut di atas tidak bisa diartikan sebagai larangan ekspor bahan mineral mentah, sehingga pengaturannya inkonstitusional. Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Tambang mendaftarkan gugatan intervensi terhadap permohonan judicial review yang dilayangkan Apemindo ke MK.
Ketua Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHSC), Gunawan, saat dikonfirmasi Kompas.com, menilai tidak ada alasan pengusaha tambang untuk tidak membangun smelter. Pasalnya, industri pertambangan merupakan industri padat modal.
"Negara kita negara demokrasi, perangkat perundang-undangan kita memungkinkan orang untuk menggugat," kata dia dalam perbincangan dengan wartawan, di Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Hatta optimistis gugatan tersebut kandas, karena tidak ada yang dilanggar dalam peraturan mengenai ekspor mineral mentah itu. "Kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa," tegasnya. "tukasnya.
Sebagai informasi, Januari lalu, Apemindo telah melakukan Permohonan Uji Materi Pasal 102 dan 103 Undang-Undang Mineral dan Batubara, dengan perkara No.10/PUU-XII/2014.
Pasal-pasal tersebut mengatur kewajiban pemegang IUP (Ijin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan / atau batu bara, serta wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
Apemindo menilai, pasal-pasal tersebut di atas tidak bisa diartikan sebagai larangan ekspor bahan mineral mentah, sehingga pengaturannya inkonstitusional. Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Tambang mendaftarkan gugatan intervensi terhadap permohonan judicial review yang dilayangkan Apemindo ke MK.
Ketua Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHSC), Gunawan, saat dikonfirmasi Kompas.com, menilai tidak ada alasan pengusaha tambang untuk tidak membangun smelter. Pasalnya, industri pertambangan merupakan industri padat modal.
|
Penulis
|
: Estu Suryowati
|
|
Editor
|
: Bambang Priyo Jatmiko
|
|
Kesalahan
|
Perbaikan
|
|
Mempersilakan
|
Mempersilahkan
|
|
Optimistis
|
Optimis
|
|
Januari lalu
|
Bulan Januari lalu
|
|
pasal-pasal tersebut di
atas tidak bisa diartikan
|
pasal-pasal tersebut tidak
bisa diartikan
|