Jumat, 21 Maret 2014

Kesalahan ejaan dan diksi



Ekonomi / Makro

UU Minerba Digugat Pengusaha, Hatta Tak Khawatir

Rabu, 19 Maret 2014 | 15:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menko Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mempersilakan Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia(Apemindo) memperjuangan kepentingan mereka dengan melakukan gugatan atas UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Negara kita negara demokrasi, perangkat perundang-undangan kita memungkinkan orang untuk menggugat," kata dia dalam perbincangan dengan wartawan, di Jakarta, Rabu (19/3/2014).

Hatta optimistis gugatan tersebut kandas, karena tidak ada yang dilanggar dalam peraturan mengenai ekspor mineral mentah itu. "Kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa," tegasnya. "tukasnya.

Sebagai informasi, Januari lalu, Apemindo telah melakukan Permohonan Uji Materi Pasal 102 dan 103 Undang-Undang Mineral dan Batubara, dengan perkara No.10/PUU-XII/2014.

Pasal-pasal tersebut mengatur kewajiban pemegang IUP (Ijin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan / atau batu bara, serta wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.

Apemindo menilai, pasal-pasal tersebut di atas tidak bisa diartikan sebagai larangan ekspor bahan mineral mentah, sehingga pengaturannya inkonstitusional. Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Tambang mendaftarkan gugatan intervensi terhadap permohonan
 judicial review yang dilayangkan Apemindo ke MK. 

Ketua Indonesian
 Human Rights Committee for Social Justice (IHSC), Gunawan, saat dikonfirmasi Kompas.com, menilai tidak ada alasan pengusaha tambang untuk tidak membangun smelter. Pasalnya, industri pertambangan merupakan industri padat modal.

Penulis
: Estu Suryowati
Editor
: Bambang Priyo Jatmiko






Kesalahan
Perbaikan
Mempersilakan
Mempersilahkan
Optimistis
Optimis
Januari lalu
Bulan Januari lalu
pasal-pasal tersebut di atas tidak bisa diartikan
pasal-pasal tersebut tidak bisa diartikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar